Membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di RSUD

Beberapa syarat pengajuan lamaran pekerjaan suatu instansi atau perusahaan mensyaratkan dokumen pelamar melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari RSUD. Beberapa hal yang perlu anda persiapkan, hanya kartu identitas (KTP) dan biaya cek laborat. Alurnya adalah, anda tetap mengambil no urut yang menyatu dengan pasien yang akan berobat, dari no urut ini anda akan dipanggil dan mengisi data pribadi dan memberitahukan kepentingan kepada petugas, setelah mendapatkan kartu pendaftaran yang berisikan data pribadi yang anda isi dan mendapatkan no , maka selanjutnya anda akan menunggu panggilan selanjutnya dibagian kasir, disinilah anda harus membayar terlebih dahulu sebelum melakukan tes urin diaboratorium. Selanjutnya anda akan menuju poli psikiatri yang memberikan lembaran untuk ditujukan ke petugas laborat untuk melakukan tindakan tes urin. Di laborat ini anda menyerahkan lembaran pengantar tersebut kepada petugas laborat, dan akhirnya petugas memberikan tabung urin dan diisi dengan urin kita. Proses pengujian dilakukan setelahnya, namun anda dapat menunggu di rumah dan menunggu hasilnya kemudian setelah satu jam.
Urin yang akan diujikan di larobarotium 

Dari hasil catatan uji urin yang menyatakan negatif, selanjutnya hasil tersebut di antar kembali ke bagian poli psikiatri. Disinilah surat keterangan bebas narkoba (SKBN) di issued dan di tandatangani oleh dokter yang berwenang. SKBN selanjutnya akan dilegalisir di bagian TU dan dapat diperbanyak salinannya dan dilegalisir dan ditandatangani juga oleh pejabat yang berwenang di TU.
Demikianlah proses pembuatan SKBN (Surat Keterangan Bebas Narkoba) di RSUD.
Setiap RSUD di berbagai daerah mungkin akan berbeda alur dan biaya laboratnya yang tergantung dari berapa zat yang diujikan.
Semoga bermanfaat.

Comments

Popular Posts