Cara Mengajukan Numpang Nikah di KUA Luar Kota

Apabila anda dan calon pasangan anda berencana melangsungkan acara ijab qobul di luar kota dengan berbagai alasan, maka untuk memproses dokumen-dokumen yang diperlukan dapat anda lakukan dua bulan sebelum tanggal ijaq qobul yang akan ditentukan. Misalnya kedua calon mempelai berasal dari kota yang berbeda, dan melangsungkan ijab qobul juga bukan di kota masing-masing, maka kedua calon mempelai membuat surat pengantar menikah dari instansi pemerintahan masing-masing (tingkat kelurahan).
Langkah-langkah yang pertama dilakukan sebagai berikut:


  1. Mengajukan surat keterangan dari RT dan RW perihal menumpang menikah di kota yang dituju. Setelah mendapatkan surat keterangan yang di cap RT dan RW, maka selanjutnya adalah ke tingkat kelurahan. Dokumen yang dipersiapkan adalah KTP, kartu keluarga, akta cerai (apabila berstatus duda/janda), dan ijasah
  2. Di Kelurahan setempat, maka akan diminta data-data kembali seperti KTP, KK, akta cerai asli, dan mengisi surat keterangan lajang bermaterai dan dengan identitas dan tanda-tangan dua saksi dari pihak keluarga. 
  3. Dari surat keterangan dari kelurahan, maka akan didapat 3 lampiran surat. Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah akta cerai (apabila mempunyai status janda/duda) dan surat keterangan lajang yang form nya bisa diminta dikelurahan.
  4. Data-data tersebut dikumpulkan dengan dokumen lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain : KTP kedua orang tua mempelai, Pas foto background biru masing-masing calon mempelai ukuran 4X6 (1 lembar ) dan 3X2 (5 lembar), surat keterangan suntik TT diperkhususkan bagi calon mempelai wanita, di klinik, Rumah Sakit, praktek dokter, Puskesmas ataupun dapat dilakukan di KUA oleh petugas kesehatan yang ditugaskan di KUA khusus untuk suntik TT. 
  5. Ada dua kali datang ke KUA, yaitu mengajukan data-data serta jadwal verifikasi data yang biasanya jadwal ini ditentukan oleh pihak KUA dan dihadiri oleh kedua calon mempelai.
  6. Setelah berkas semua di sortir oleh petugas KUA, maka mengisi beberapa lembar data yang juga berisikan informasi mengenai tanggal berlangsungnya Ijab Qobul serta besaran mahar. 
  7. Setelah data terverifikasi, maka calon mempelai mendapatkan Sertifikat Pernikahan.
  8. Hari H yang sesuai ditentukan oleh calon mempelai dan jadwal memungkinkan bagi pihak KUA. Tempat berlangsungnya ijang qobul dapat di KUA itu sendiri (gratis), atau di luar KUA (ditentukan oleh mempelai) dan berbayar sebesar Rp. 600.000,- dan harus dibayarkan di semua bank atau kantor pos serta tidak diperbolehkan transfer melalui ATM ataupun online.
  9. Selesai proses ijab qobul, pasangan suami istri ini menandatangi akta nikah suami dan istri yang berwarna merah dan hijau serta sekarang mendapatkan kartu nikah yang berisikan data-data pasutri dan dikartu terdapat foto masing-masing pasutri beserta nama lengkap.
Semoga informasi ini memberikan sedikit kontribusi bagi pembaca yang memang akan melakukan pernikahan berbeda kota (numpang nikah). 

Comments

  1. Data-data tersebut dikumpulkan dengan dokumen lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain : KTP kedua orang tua mempelai, Pas foto background biru masing-masing calon mempelai ukuran 4X6 (1 lembar ) dan 3X2 (5 lembar)
    LukQQ
    Situs Ceme Online
    Agen DominoQQ Terbaik
    Bandar Poker Indonesia

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts