Membuat STNK Baru karena Hilang
Sial banget ya, sudah dicari kemana-mana berhari-hari tidak ketemu-ketemu juga STNK motor yang hilang entah kemana. Kalau SIM, kita masih bisa menunda menggunakan sepeda motor, tapi kalau surat-surat motor yang hilang, tidak aman dan nyaman membawa motor tanpa kelengkapan surat kendaraan tersebut. Kalau sial lagi, kena tilangan dan dikira motor bodong. Nah loh, mending urus secepatnya dengan membuat STNK yang baru.
Mudah kok cara membuat STNK motor baru karena hilang, untuk mempersingkat waktu anda mengurus surat-surat itu alangkah baiknya anda sudah mengetahui langkah-langkah pembuatan STNK baru, berikut langkah-langkahnya:
Mudah kok cara membuat STNK motor baru karena hilang, untuk mempersingkat waktu anda mengurus surat-surat itu alangkah baiknya anda sudah mengetahui langkah-langkah pembuatan STNK baru, berikut langkah-langkahnya:
- Urus terlebih dahulu surat keterangan hilang, dari Polsek atau Polres terdekat yang menerangkan bahwa STNK dengan nopol kendaraan,merk dan keterangan yang mendukung mengenai kendaraan anda. Tentunya bawa BPKB kendaraan yang bersangkutan. Selanjutnya akan ditanya dimana,kapan kejadian hilang dokumen tersebut.
- Apabila sudah mengantongi surat keterangan hilang dari Polsek, maka tujuan anda selanjutnya yaitu SAMSAT.
- Mengambil no antrian dan kebagian loket formulir SPOPD (Surat Pemeritahuan Obyek Pajak Daerah).
SPOPD |
- Selanjutnya cek fisik kendaraan anda yang biasanya diselenggarakan di luar halaman gedung Samsat, cek fisik tidak dipungut biaya
- Mengambil dan menunggu no antrian anda disebutkan, anda langsung menyerahkan dokumen formulir SPOPD, form cek fisik dan fotocopy dokumen kendaraan (fc BPKB dan fc identitas nama yang tertera pada dokumen kendaraan) dan anda akan langsung membayar sejumlah uang sesuai dengan tarif kepentingan anda (cetak baru karena hilang).
- Setelah membayar sejumlah dana yang di tentukan maka anda hanya tinggal menunggu STNK tercetak beserta formulir pajak (dengan catatan pajak anda sudah terbayar sebelumnya).
- Setelah tercetak, petugas akan memanggil anda dan Anda akan mendapatkan dua cetakan yaitu STNK dan form pajak kendaraan terakhir anda.
Semuanya bisa anda lakukan sendiri, karena terhitung cepat pelayanan SAMSAT, jadi anda tidak perlu menggunakan jasa calo untuk segala kepentingan di SAMSAT. Untuk lebih memudahkan anda SAMSAT Jawa Tengah sudah menerapkan sistem online yang bisa anda akses melalui aplikasi "SAKPOLE" yang dapat anda unduh di playstore.
Pastikan selalu masa berlaku pajak kendaraan anda ya, karena untuk mengurus surat pajak kendaraan di semua pelayanan di SAMSAT jauh lebih cepat, efisien dan nyaman, jadi tidak akan mengeluh seperti pelayanan sebelumnya.
Comments
Post a Comment